Pendataan Non Asn 2025

Pendataan Non Asn 2025. Pendataan Tenaga Non Asn Pemprov Jambi PDF Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh sendiri yang menyampaikan dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penataan Tenaga Non ASN pada Selasa, 14 Januari 2025 Pendataan Non ASN merupakan tindak lanjut dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK yang mewajibkan status kepegawaian di lingkungan Instansi Pemerintah terdiri dari 2 (dua) jenis kepegawaian yaitu PNS dan PPPK sampai dengan tanggal 28 November 2023.

cara daftar pendataan Blog AYOCPNS
cara daftar pendataan Blog AYOCPNS from blog.ayocpns.com

Mengecek data non-ASN di database BKN dan melakukan pendataan mandiri adalah langkah penting yang tidak boleh dilewatkan oleh tenaga honorer yang ingin mengikuti seleksi PPPK 2025 JAKARTA - Berbagai kolaborasi strategis dan upaya konsisten telah dilakukan pemerintah dalam percepatan penyelesaian penataan pegawai non-aparatur sipil negara (ASN)

cara daftar pendataan Blog AYOCPNS

Dengan mengikuti panduan ini, FOKUS dapat memastikan bahwa semua persyaratan telah dipenuhi dan memaksimalkan peluang untuk sukses dalam seleksi tersebut. Proses Pendataan Non-ASN telah selesai dilaksanakan pada bulan Oktober 2022 AYOJAKARTA.COM --Mulai tahun 2025, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) akan menghapus status pegawai non-ASN di instansi pemerintah.Artinya, pada tahun 2025, instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai selain ASN atau nama lainnya tenaga honorer.

Batas Waktu Penutupan dan Informasi Kepada Tenaga Honorer Yang Telah Memenuhi Syarat Pendataan. Proses Pendataan Non-ASN telah selesai dilaksanakan pada bulan Oktober 2022 Dengan mengikuti panduan ini, FOKUS dapat memastikan bahwa semua persyaratan telah dipenuhi dan memaksimalkan peluang untuk sukses dalam seleksi tersebut.

Hasil Pendataan NonASN Tahap Prafinalisasi Tahun 2022 Badan Kepegawaian Negara (BKN RI). Kebijakan ini diambil berdasarkan Undang-Undang ASN yang terbaru yang tercantum pada pasal 66 Nomor 20. Kriteria Pelamar Tambahan Seleksi PPPK Bagi Pegawai Non-ASN Database BKN